PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat, untuk menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikannya, karena masih ada sejumlah THM yang melanggar jam oprasional.
“Sejumlah pelaku usaha THM ternyata masih ada yang melanggar jam oprasional, tentu sangat kami sesalkan,” kata Wahid, Sabtu (15/4/2023).
Maka dari itu lanjut Wahid, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah dikeluarkan pemerintah selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.
Sekalipun bulan ramadan tambah Wahid, tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idulfitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan ramadan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama ramadan,”tandas Wahid. (asro)