Asik Transaksi Sabu, Tiga Warga Kumai Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Asep Safarudin Rifani, Comanda dan Iwan Yogiansyah tarpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar. Ketiga pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di lokasi berbeda di Kecamatan Kumai, karena kedapatan menyimpan dan mengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu Kamis (2/8/2018).

Dari tangan ketiga pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti (barbuk), yakni satu paket sabu seberat 0,34 gram dari tersangka Asep Safarudin, dan dua paket sabu seberat 2,16 gram dari tersangka Comanda dan Iwan Yogiansyah.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap Asep Safarudin Rifani. Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Taher RT.16 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Jalan M.Taher Kelurahan Kumai Hilir, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di kawasan setempat.

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku di temukan di kantong celana bagian kiri barbuk satu paket sabu seberat 0,34 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut di temukan di dalam kamar barbuk alat hisap bong dan botol kaca serta pipet,”ungkapnya kepada sejumlah awak media Kamis (2/8).

Setelah itu lanjut dia, kasus dikembangkan, terungkap dua pelaku lainnya yang terlibat dan berada di rumah setempat bernama Comandan dan Iwan Yogiansyah. Keduanya ini kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu seberat 2,16 gram di pakaian Comanda. Barbuk bersama tiga tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar.

“Dari keterangan salah seorang pelaku, barbuk ini didapat dari seseorang. Saat ini oknum tersebut masih kita selidiki. Barbuk inu bahkan sebelumnya sempat hendak disembunyikan di bakul. Namun karena tersangka gugup akhirnya disimpan di celananya,”ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, Asep Safarudin dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya Comanda dan Iwan Yogiansyah dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait