SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit tidak masuk dalam daftar rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai rumah sakit yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan surat keterangan sehat (SKS) bagi para bakal calon legislatif (Caleg) DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. Ini seiring dengan turun kelasnya akreditas rumah sakit setempat dari tipe B ke tipe C.
Kondisi ini membuat sedikitnya 600 bakal caleg yang sudah terlanjur melakukan pemeriksaan di rumah sakit setempat,untuk melengkapi persyaratan maju caleg menjadi kecewa. Sementara sampai saat ini pihak manajemen rumah sakit belum memberikan pemberitahuan kepada para caleg terkait hal tersebut.
Menyikapi masalah ini Wakil Ketua I DPRD Kotim Supriadi mengatakan, sangat menyayangkan sekali dengan kondisi turun kelasnya akreditas RSUD Murjani Sampit dari tipe B ke C. Sehingga tidak mendapat rekomendasi dan diperbolehkan memberikan SKS untuk persyaratan bakal caleg maupun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
“Akibat kondisi ini membuat kewenagan rumah sakit dr Murjani dalam mengeluarkan SKS tidak berlaku lagi, karena tidak masuk dengan persyaratan rumah sakit rekom KPU,”ujar Supriadi kepada kalteng Ekspres.com Sabtu (30/6).
Ia mendorong pihak terkait yakni Pemerintah Kabupaten Kotim, agar melakukan evaluasi terhadap manajemen rumah sakit setempat. Supaya dilakukan perbaikan.
“Apa alasannya ko bisa sampai turun kelas. Padahal dulunya RSUD Murjani adalah salah satu rumah sakit kebanggaan masyarakat Kotim. Karena menjadi satu-satunya rumah sakit di Kalteng sebagai rumah sakit rujukan,”papar Supriadi.
Sekarang lanjut dia, malah RSUD Doris Sylvanus dan RSUD Imanuddin Pangkalan Bun serta RSUD Muara Teweh yang menjadi rumah sakit rujukan di Kalteng. “Ini menunjukan sebuah kemunduran terhadap rumah sakit kita,”tandasnya. (MR)