Tak Kantongi IMTA, Enam TKA Asal Tiongkok Dideportasi

BUNTOK, KaltengEkspres.com Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah (Kalteng), bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendeportasi enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Thu Green Energi (THUGE), perusahaan pengolahan briket arang yang beroperasi di wilayah Desa Penda Asem dan Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan Barsel. 

“Keenam WNA ini digrebek langsung oleh pihak Imigrasi Kalimantan Tengah, bekerjasama dengan Disnakertrans Barsel, karena karena saat pemeriksaan diketahui bekerja tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),”kata Kepala Disnakertrans Barsel Ir Fajar kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (19/7)

Akibat tidak memiliki IMTA ini lanjut dia, mereka ditahan dan akan segera dipulangkan kenegara asalnya. Saat ini sudah ditahan di Kantor Imigrasi Palangka Raya. 

Menurut Fajar, sebelum melakukan Deportasi, sekitar bulan Mei 2018 lalu, pihak Disnakertrans Barsel sudah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA agar segera melengkapi dokumen IMTA bagi TKA.

“Entah kenapa peringatan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut, sehingga saat dilakukan pemeriksaan kita temukan enam TKA yang tidak lengkap dokomen,”ujar Fajar.

Adanya kejadian tersebut tambah dia, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, untuk melengkapi seluruh dokumen yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, sebelum mempekerjakan TKA mereka.

“Kami minta, agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Barsel, sebelum mempekerjakan TKA, harus melengkapi dulu semua dokumen yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangn yang berlaku, sehingga tidak  ada lagi TKA ilegal yang bekerja di Barsel ini,”tandasnya.(rif).

Berita Terkait