Sttt… Ada Anggota DPRD Barsel Lompat Pagar, Maju Bacaleg Melalui Partai Lain

BUNTOK, KaltengEkspres.com Pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) 2019 saat ini telah dilakukan, namun ada sejumlah anggota Dewan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang kini masih menjabat dan ikut serta berkompetisi menggunakan parpol lain atau ‘Lompat Pagar” untuk maju.

Dari informasi yang diperoleh Kalteng Ekspres.com, anggota dewan yang lompat pagar tersebut disebut-sebut dari PDIP yang akan maju sebagai bacaleg partai lain yaitu H Abdul Gani.

Ketua DPC PDIP Barsel HM Farid Yusran MM saat dikonfirmasi mengungkapkan, sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri H Abdul Gani.

“Meskipun kita mendapatkan informasi yang bersangkutan ikut mendaptar di KPUD melalui parpol lain namun hingga saat kita belum menerima surat pengunduran dirinya,” kata Farid Yusran kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (18/7).

Ia menambahkan, sesuai dengan ADART PDIP bila anggota berpindah ke partai lain maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai.

“Terkait proses pemberhentian yang bersangkuta di DPRD Barsel, saat ini masih dalam proses,”ujarnya.

Terpisah Ketua KPU Barsel Baharuddin menjelaskan, bagi anggota DPRD Barsel yang ingin mencalonkan diri melalui Parpol lain maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran sebagai anggota DPRD. 

“Sesuai dengan PKPU No 20 tahun 2018, secara tegas menyatakan bahwa setiap Bacaleg yang merupakan anggota DPRD yang mendaftarkan diri melalui parpol berbeda, harus mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Angggota DPRD kepada ketua DPRD  dan Parpol mengusung sebelumnya,”paparnya.

Ditambahkan Baharuddin, persyaratan tersebut merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh pendaftar, hingga jadwal terakhir masa perbaikan berkas pendaftaran pada 22-31 Juli 2018 mendatang.

“Bila yang bersangkutan tidak melampirkan syarat tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan lulus dalam Daftar Calon Tetap (DCT),”urainya.

Ketua KPUD Barsel itu juga menerangkan, terkait dengan adanya kasus sengketa antara yang bersangkutan dengan pihak parpol pengusung sebelumnya, itu bukan ranah KPUD untuk mengetahuinya.

“KPUD Barsel berpatokan hanya dengan PKPU, kalaupun ada sengketa yang belum selesai antara Bakal Caleg dengan  pihak Parpol pengusung sebelumya, hal itu bukan urusan kami,”tandasnya. (rif)

Berita Terkait