

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Mentangai membongkar pembalakan liar yang terjadi di Desa Mentangai Hulu Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, Senin (30/7/2018) sore. Dari giat ini diamankan sebanyak 800 batang kayu gelondongan. Sayangnya, saat berada di lokasi pemilik kayu sudah tidak berada ditempat.
Kapolsek Mentangai AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kayu yang diamankan tersebut berada di jalur Sungai Mantangai Desa Mantangai Hulu. Kayu ini dalam kondisi sudah ditinggal pemiliknya. Sehingga diduga kuat merupakan kayu ilegall tanpa dokumen.
“Giat ini kita laksanakan setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjutinya, kami langsung berangkat ke lokasi dan mengamankan 800 kayu gelondongan campuran. Sedangkan pemiliknya masih kita selidiki,”ujar Kristanto Situmeang, Selasa (31/7).
Mantan Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat ini menjelaskan, kayu tersebut diduga tanpa dilengkapi Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB). Sehingga diamankan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini pelaku pemilik kayu masih kita selidiki. Jika nanti berhasil ditangkap ia bisa dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No 81 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukumam 10 tahun penjara,”paparnya. (so)