SAMPIT, KaltengEkspres.com– Polisi Resort (Polres) Kotim memusnahkan barang bukti (barbuk) sebanyak 34 paket narkoba jenis sabu. Sabu seberat total 118,41 gram yang di dapat dari enam bandar ini dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember berisi air dan dibuang ke tanah. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel di Mapolres Kotim Selasa (3/7).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pemusnahan barbuk milik enam tersangka ini mengundang sejumlah instansi intansi terkait lainnya. Barbuk ini dimusnahkan sebagai salah satu syarat dalam menangani berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
“Barbuk ini hasil giat anggota dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kotim. Ke depan giat ini terus kita galakan untuk membasmi peredarannya. Supaya barang haram ini tidak marak beredar karena dampaknya merusak warga Kotim,”ujar Rommel kepada sejumlah awak media.
Sementara itu dari data yang dihimpun, enam tersangka pemilik sabu ini bernama Norhasah alias Hasan, Supianor alias Supi, Didit Aprianto,Hendri alias Ebon ,dan terakhir Ade Noviandy alias Dedy. Enam bandar tersebut dibekuk dihari berbeda selama beberapa bulan terakhir. (MR)