Pengedar Sabu di Pelosok Desa Disergap Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) telah merambah ke pelosok desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu bernama Supian (39).

Pria ini dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Parenggean karena kedapatan membawa 4 paket sabu seberat 2,01 gram di Jalan Desa Bejarau RT.03 ,Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) pada Sabtu (14/7) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny mengatakan, pelaku pengedar yang diringkus pihaknya ini kelahiran Bapinang berdomisili di Desa Bajarau. Penangkapannya berawal dari informasi warga yang disampaikan kepada pihaknya menyebut bahwa pelaku melakukan peredaran gelap narkoba di desa setempat.

“Menindak lanjuti laporan warga tersebut, saya dan anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan serta penggeledahan di rumah pelaku di saksikan langsung Ketua RT. Saat kami geledah menemukan 4 paket sabu yang disimpan di bawah kompor dengan berat 2,01 gram,”ungkap Donny kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (14/7) tadi malam.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait