Parah..Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Hingga Hamil Tiga Bulan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Prilaku Cincing (36) benar-benar bejat. Warga Desa Tumbang Kalang RT 9 Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur berinisial BS (14). Aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak beberapa kali sejak tahun 2015 lalu, hingga mengakibatkan korban hamil tiga bulan.

Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, ulah bejat Cincing terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut terbongkar dari keterangan korban yang menceritakan kejadian kepada temannya. Berawal saat korban tidak mengalami datang bulan. Setelah itu lalu di bawa temannya untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika diperiksa ini lah, korban dinyatakan positif hamil tiga bulan. Saat ditanya oleh temannya orang yang menghamilinya. Korban lalu mengutarakan bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya sendiri. Mengetahui kejadian ini, korban didampingi temannya langsung melapor ke Mapolsek Antang Kalang.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani pihaknya, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Antang Kalang untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil olah TKP ada beberapa barang bukti (barbuk) yang turut kita amankan yakni satu lembar celana pendek warna kuning merk three boys,satu lembar celana dalam warna putih belang pink bermotif bunga,satu lembar baju warna hijau bertuliskan gues dan satu buah BH warna hitam. Disamping itu kita juga melakukan visum terhadap korban,”ungkap Dimas Senin (23/7)

Akibat ulah bejatnya menggauli anak tirinya hingga hamil tiga bulan lanjut dia, pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait