

SAMPIT, KaltengEkspres.com-Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti (barbuk) rampasan dari pelaku kejahatan berupa 67.269 butir zenith, 55 unit telepon seluler, 20 gram sabu, 9 buah senjata tajam, 1 buah pistol 221 botol minuman keras, 51 jenis kosmetik, 44 jenis obat keras serta 13 buah timbangan digital. Barbuk ini dimusnahkan di halaman Kejari Kotim Senin (23/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi mengatakan,barbuk yang dimusnakan ini merupakan pelaksanaan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Salah satu item putusan hakim itu ada barang yang dirampas untuk dimusnahkan, hasil dari tindak pidana,”ungkapnya Senin (23/7).
Ia menjelaskan, barbuk yang dimusnakan ini ada 13 item. Paling banyak terkait dengan perkara narkotika jenis sabu yaitu sekitar 55 perkara dengan barang bukti ada 20 gram sabu.
“Untuk barbuk 20 gram sabu, ini hanya barang bukti yang digunakan di persidangan. Total barang bukti dari 55 perkara ini ada 500 gram, tapi pada saat penyidikan dimusnahkan sekitar 474 gram, kemudian pemeriksaan di lab 6 gram dan sisanya dismunahkan 20 gram,”ujarnya kepada sejumlah awak media.
Diterangkannya, selama tahun 2018 ini perkara yang paling banyak di tangani adalah narkotika. Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi, saat ini sedang menangani berkaitan dengan masalah pertanahan.
“Tersangka JM ada 3 perkara dan satu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dalam bulan ini juga. Karena itu ada dua berkas, 1 berkas lagi segera menyusul sudah 99 persen,”tandasnya. (MR)