

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang warga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial JS (50), diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel. Pria ini ditangkap karena hendak pesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Jalan Kartini RT 20 Kecamatan Dusun Selatan Barsel Sabtu (21/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0.31 gam.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu A Sanip ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat anggotanya melakukan giat patroli di Kota Buntok.
Ketika sedang melintas di kawasan Bundaran Kartini dekat Stadion Batuah Buntok terdapat banyak anak muda yang sedang nongkrong di areal Bundaran H Indar. Para anak muda tersebut di imbau untuk segera pulang kerumah karena sudah larut malam.
“Pada waktu bersamaan anggota Satresnarkoba melihat ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan di tempat agak gelap di samping sebuah sepeda motor. Saat itu terlihat mencurigakan anggota kemudian mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,”ungkapnya Minggu (22/7).
Ketika digeledah ini lah lanjut dia, ditemukan dekat terlapor satu paket plastik kecil yang berisi sabu yang berada di bawah sepeda motornya.
“Setelah dilakukan intograsi tersangka JS mengaku barang tersebut adalah miliknya dan akan di konsumsi atau di pergunakan bersama temanya,”ujar Sanip.
Kemudian tambah dia, tersangka JS mengaku barang tersebut di dapat dari temannya yang duluan meninggalkan TKP.
“Dari keterangan pelaku ia sudah sekitar 3 bulan ini bisa memakai narkoba jenis sabu,”paparnya.
Atas perbuatanya ini pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rif)