Gasak Sepeda Motor Warga, Dua Remaja Baamang Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Polisi Sektor (Polsek) Baamang berhasil meringkus dua orang remaja bernama Toni (17) dan Dedi Suprianto Saputra (17) di Jalan Baamang Hulu I Gang H Ali No 21A RT 10 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotom Jumat (13/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua remaja Bamang ini ditangkap karena melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Baamang. Akibat prilakunya ini, kedua pelaku terpaksa harus mendekam dijeruji besi Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pemilik sepeda motor Sukratul Hakim kehilangan kendaraannya Yamaha Vega ZR, Nopol KH 3736 LJ, tahun 2013, warna putih pada Kamis (12/7) sore saat diparkir di depan rumah. Mengalami kejadian ini pemilik sepeda motor langsung melaporkan ke Mapolsek Baamang.

“Menerima laporan tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Hanya hitungan jam, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak berada diJalan Baamang Hulu I Gang H. Ali NO 21A Rt 10 Kelurahan Baamang Hulu. Saat itu jua kedua pelaku langsung diringkus anggota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Agus Tri Jumat (13/7).

Agus menjelaskan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Baamang guna menjelani pemeriksaan dan juga pengembangan atas kasusnya guna mengungkap komplotan lainnya yang terlibat.

“Akibat ulahnya ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas Agus. (MR)

Berita Terkait