

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit. Ini seiring dengan ditangkapnya seorang petugas sipir Lapas setempat berinisial HA Jumat (6/7). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 12,86 gram.
Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Anang Revandoko melalui Direktur Narkotika,Kombes Agustinus Suprianto mengatakan, tersangka HA ini ditangkap berawal dari informasi dari sumber terpercaya yang disampaikan kepada pihaknya bahwa di dalam lapas setempat telah terjadi peredaran gelap Narkotika oleh seorang petugas sipir lapas. Mengetahui informasi ini, anggotannya kemudian melakukan penyelidikan ke lapas setempat, dan meringkus pelaku berinisial HA
“Berdasarkan keterangan tersangka HA, ia memperoleh sabu dari pelaku AK seorang mantan narapidana yang pernah menghuni Lapas Sampit dan baru keluar sebulan ini. AK ini masih menjadi buronan kita,”ungkapnya.
Sementara itu dalam melaksanakan transaksi mengedar sabu, HA memanfaatkan lima orang temannya berinisial AJ, HS, RZ, MZ dan RA. Barang tersebut diedar di luar lapas kepada pembelinya.
“Dari lima tersangka ini kita juga mengamankan 24 paket sabu serta barang bukti lainnya dengan total 54,44 gram. Para tersangka tersebut telah diamankan di Mapolda Kalteng,”paparnya. (az/hm)