Dua Bandar Pemasok Sabu dari Surabaya dan Pangkalan Bun Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotim, untuk kesekian kalinya meringkus dua orang bandar pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu berinisial IZ (25) dan RI (38). Dua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (1/7). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 32,56 gram. 
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut bahwa keduanya ini menjadi bandar pengedar narkoba di wilayah Kotim.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kapolres, anggotanya melakukan penyelidikan sudah sejak lama lantaran pelaku ini merupakan target operasi (TO) pihaknya. Ketika penyelidikan dirasa cukup, pada Minggu (1/7), anggota kemudian menangkap ternsangka IZ di rumahnya yang terletak di Jalan Cristopel Mihing Gang Mattaher No. 24 RT 08 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang sekitar pukul 10.30 WIB.

“Saat itu dari tangan tersangka ini diamankan barbuk sabu seberat 5,78 gram dan uang tunai sebesar diduga hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,”ungkap Kapolres kepada awak media saat press release Minggu (1/7) malam.

Setelah menangkap satu pelaku ini, anggota kemudian melanjutkan perburuan dengan menangkap pelaku lainnya berinisial RI. Pria ini dibekuk di rumahnya yang terletak di Jalan Padat Karya Gang Setia Abadi RT19 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari pelaku ini diamankan barbuk sabu seberat 26,78 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Sehingga total barbuk sabu yang diamankan dari keduanya sebesar 32,56 gram,”ujar Rommel.

Rommel menjelaskan, dari keterangan salah satu tersangka berinisial IZ, barang tersebut dipasoknya dari Surabaya melalui jalur kapal laut di Sampit. Sedangkan tersangka berinisial RI memasok barang dari Pangkalan Bun lewat jalur darat. 

“Atas perbuatannya ini kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandas Rommel. (MR)

Berita Terkait