Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Palu Rejo Ditahan Kejari

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Mantan Kepala Desa Palurejo Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Gervasius Paceli resmi dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok atas dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Palurejo Tahun 2016. 

“Terhitung sejak hari ini Kades Palirejo Gervasius Paceli resmi kita tahan di Rutan Buntok, sampai 20 hari kedepan. Ia kita tahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Buntok Oscar Douglas Riwu melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bayu Fermady kepada Kalteng Ekspres.com  ditempat kerjanya Kamis (19/7/2018).

Ia menjelaskan, penetapan mantan Kades Palurejo sebagai tersangka ini setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti. Alat bukti itu sangat kuat menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 3 dan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2016.

“Alat bukti tersebut diantaranya dari hasil Laporan  Audit Khusus Inspektorat Barsel dengan nomor LHAK : 700/04/III/LHA-K/IK/2018, tertanggal 9 Maret 2018. Di dalam laporan hasil audit tersebut, terbukti ada kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih, akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dan diakuinya saat pemeruksaan,”ujar Bayu.

“Adapun Pasal yg disangkakan yakni
Primair: Pasal 2 ayat (1) Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya Rp200 juta,”tandasnya. ( rif).

Berita Terkait