SAMPIT,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menciduk salah seorang warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WUB (28).
Pria ini ditangkap karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) alias illegal galian C di sekitar kawasan Jalan Jendral Sudirman KM 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (2/6).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Julianto mengatakan, pelaku ini ditangkap saat pihaknya melaksanakan giat operasi penertiban terhadap aktivitas Peti di kawasan setempat pada Kamis (31/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat melaksanakan giat operasi penertiban ini, kita menemukan oknum warga tersebut sedang melakukan aktivitas galian c di kawasan setempat menggunakan satu unit alat berat exsavator merek Caterfillar PC320,”ungkap Wiwin Julianto Sabtu (2/6).
Ia menjelaskan, saat ini oknum warga tersebut telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukukan penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 10 miliar,”paparnya. (MR)