SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pelarian Amat berakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit. Terdakwa pelaku tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin alias illegal yang sempat melarikandiri seusai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit ini, berhasil ditangkap Kejari Kotim bersama anggota Polsek Ketapang Rabu (23/5).
Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Lutvi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terdakwa tersebut. Menurut dia, terdakwa ini melarikan diri setelah putusan Mejelis Hakim yang isi putusan tersebut menyebut bahwa terdakwa sah di nyatakan bersalah atas pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa surat izin dengan dikenakan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar.
“Kasus ini terjadi 26 September 2013 lalu, kita tuntaskan kembali seiring dengan ditangkapnya pelaku di rumahnya di Jalan Menteng 1 No. 54 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim,”ujar Lutvi kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (24/5).
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap terdakwa ini berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa terdakwa ini berada di rumahnya. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Polsek Ketapang untuk membekuk terdakwa di rumahnya pada Rabu (23/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Proses penangkapan terhadap terdakwa ini berjalan dengan baik karena terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersedia kami bawa, kemudian selanjutnya langsung di serahkan ke Lapas Klas II B Sampit untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”urai Lutvi. (MR)