Selama Buron, Amat Sempat Ganti Nomor Rumahnya

SAMPIT, KaltengEksres.com – Selama lima tahun menjadi buronan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit dan Polsek Ketapang, berbagai macam upaya dilakukan terdakwa Amat.
Tidak hanya bersembunyi di rumahnya dan keluarganya, pria ini ternyata sempat menggantikan alamat nomor rumahnya, dari No 35 menjadi No 54, dengan maksud mengelabui petugas terkait sehingga tidak bisa melacak keberadaannya sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kepala Kajari Kotim Wahyudi melalui Kapala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Lutvi ketika dimintai keterangan mengakui hal itu. Menurut dia, upaya terdakwa untuk mengelabui ini berhasil diketahui penyidik. Sehingga pada Rabu (23/5) malam pelaku langsung diamankan dari kediamannya.

“Saat ini pelaku telah mendekam di Lapas Klas IIB Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Lutvi kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (24/5).(MR)

Berita Terkait