Polres Kotim Musnahkan 8,66 Gram Sabu Milik Lima Tersangka

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotim memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 8,66 gram. Barbuk sabu ini dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang di selokan. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianto di halaman Mapolres Kotim Rabu (9/5/2018).
Wakapolres mengatakan, barbuk sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus terhadap lima orang tersangka beberapa bulan terakhir ini. Yakni  Didi Ferdinan alias Didi, Basir, Muhammad Rafi’i alias Azung, dan Taufik, serta Cindy, dengan total seberat 8,66 gram.

“Pada kegiatan pemusnahan barbuk ini, kita juga melibatkan sejumlah instansi lainnya. Diantaranya yakni Kejari Kotim dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim,”ujar Dhovan kepada sejumlah awak media seusai kegiatan pemusnahan. 

Sementara pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait