Home / Kotim

Senin, 14 Mei 2018 - 17:49 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Abi Jikri dan Muhammad Noor alias Matnur tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim. Keduanya ini ditangkap karena melakukan pembobolan sekaligus pencurian sarang burung walet di tiga bangunan walet milik warga bernama Oei Hary Sudjito yang terletak di Jalan Manunggal Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim. 
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol dan pencuri sarang burung walet ini dilakukan dua bulan lalu tepatnya Minggu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB dan Sabtu (19/3).

Penangkapan berawal dari laporan pemilik bangunan yang telah kehilangan sarang burung walet di tiga bangunannya akibat dicuri para pelaku. 

Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku diketahui dan berhasil ditangkap Minggu (13/5).

“Dari kedua pelaku ini, barang bukti yang diamankan berupa peralatan yang di gunakan untuk membobol gedung dan alat untuk memanen sarang burung walet, serta sarang burungnya seberat 25 kilogram,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kotim Senin (14/5).

Akibat perbuatnya ini kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

KPU Kotim Launching Pilbup Kotim 2020

Kotim

Tim Desa Patai Ukur Ulang Lahan Disangketa

Kotim

Bapas Kelas II Sampit Bagi-bagi Masker Kepada Warga

Kotim

Sempat Terlindas Rush, Pengendara Motor Selamat dari Maut

Kotim

Tujuh Pengendara Knalpot Brong Terjaring

Kotim

Kasus Berlanjut, Berkas Perkara Remaja Pelaku Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kotim

Sempat Dirawat, Korban Bakar Diri Akhirnya Meninggal

Kotim

Puluhan Rumah Warga di Desa Hanjalipan Direndam Banjir