PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Sabhara Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) gencar melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di kawasan Simpang Kodok Jalan A.Yani Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kamis (3/5) malam.
Giat ini berhasil menjaring salah seorang warga bernama Joko Purwono yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis bir putih dan anggur merah. Oknum warga ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasat Sabhara AKP Hendry mengatakan, giat K2YD tersebut dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WIB. Sasarannya diarahkan ke kawasan Simpang Kodok, karena pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku ini ada aktivitas penjualan miras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, delapan orang personel Sabhara Polres Kobar yang dipimpin langsung dirinya langsung mendatangi rumah pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah pelaku, ditemukan beberapa botol miras jenis bir putih dan anggur merah. Selanjutnya pelaku diamankan untuk dimintai keterangan bersama barang bukti (barbuk) ke Mapolres Kobar.
“Barbuk yang kita amankan 3 botol Bir Putih 1,5 teko Bir Putih. Akibat ulahnya ini pelaku kita jerat Tipiring,”ungkap Hendry. (hm)