PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengekspos hasil tangkapan terhadap pelaku penerima paketan barang berisi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 151 gram atau 1 ons, 51 gram yang dipasok melalui bus di Terminal Natai Suka Kelurahan Baru bulan lalu.
Dari hasil ekspos ini terungkap bahwa wanita penerima paketan barang ini bernama Nurlinda (43). Ibu rumah tangga (IRT) yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini, ditangkap di rumahnya Jalan Kasan Rejo Gang Camar II Rt 19 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Minggu (22/4) lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jendral Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang diduga berisi sabu melalui jasa pengiriman Bus Damri di Terminal Natai Suka Pangkalan Bun.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan saat bus tersebut tiba di Terminal Natai Suka Minggu (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat melakukan penyelidikan, saat itu diketahui ada dua orang yang menerima barang tersebut berinisial R dan M. Keduanya ini langsung diamankan, kemudian menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan keduanya ini, terungkap jika R ini anak dari Nurlinda. Sedangkan M ini saudaranya. Mereka berdua ini mengaku hanya pesuruh dari ibunnya untuk mengambilkan paket kiriman di bus tersebut,”ungkap Lilik Heri Setiadi saat press release di BNNP Kalteng Rabu (16/5).
Mengetahui informasi ini, lanjut Lilik, anggotanya langsung bergerak cepat meringkus tersangka Nurlinda di rumahnya. Saat itu juga tersangka langsung diamankan, kemudian setelah itu dibawa ke BNNP Kalteng Palangka Raya.
“Didalam paketan itu ditemukan dua bungkus sabu seberat total 1 ons, 51 gram atau 151 gram serta 10 butir obat inex dan alat hisap bong serta pipet,”paparnya.
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ds/hm)