DPRD Kota Dorong Perusahaan di Kota Palangka Raya Bayar THR Tepat Waktu

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong perusahaan di Kota Palangka Raya agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni kepada sejumlah awak media Jumat (25/5).

Menurut dia, ketentuan tersebut disampaikannya karena mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Karena setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,”ujarnya.
Menurut dia, THR diberikan kepada tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan,”paparnya.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan lanjut dia, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sementara bai pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Karena itu kita berharap Pemko Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan,”tandasnya. (az/hm).

Berita Terkait