SAMPIT, KaltengEkspres com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menerima laporan dari warga terkait cuitan akun bernama Priyanto Geger di media sosial (medsos) Facebook (FB) yang dianggap telah melecehkan nama Kabupaten Kotim. Laporan ini disikapi serius oleh anggota Satreskrim dengan memintai keterangan saksi ahli sebelum memanggil oknum bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam cuitannya di akun medsos FB tersebut, oknum warga ini menyebut”Kabupaten Munafik Kotim itu”ketiknya di dinding FB mengomentari pemberitaan salah satu media.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melaui Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto ketika dikonfirmasi Rabu (30/5) membenarkan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut.
“Saat ini kami sudah tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli terkait masalah ini,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com.
Wiwin menjelaskan, pihaknya mempunyai prosedur dalam menangani sebuah kasus. Seperti kasus yang sekarang dilaporkan warga terkait pelecehan dapat memicu kepada perpecahan.
“Untuk hal itu kami meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli dari berbagai bidang, salah satunya Ahli Bahasa,”ucapnya.
Didalam kasus yang diadukan oleh Nurahman Ramadani itu, lanjut dia, pihak kepolisian akan terus menindaklanjutinya. Ia juga mengatakan, seandainya tidak ada laporan pun maka kasus ini akan terus diproses jika terindikasi membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu.
“Ada mekanisme nya. Ini bukan delik aduan, deliknya ini merupakan pidana. Intinya apabila berdampak membuat keresahan maka akan kami proses. Seperti kasus sebelumnya,”tandas Wiwin. (MR)