Busett!! Pedagang Buah di Kotim Nyambi Jualan Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Kotim kembali meringkus seorang budak sabu bernama Rusdi Rahman alias Daeng (33). Pria yang diketahui sebagai pedagang buah ini ditangkap di ke diamannya, di Jalan Kapten Mulyono Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku ini, polisi mengaman barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,30 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari sumber terpercaya, yang menyebut pelaku ini menjual narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku. Ketika penyelidikan dianggap cukup, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung menciduk pelaku disaksikan warga setempat.

“Ketika kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat kotor 0.30 gram yang simpan ditempat permen bertuliskan doublemint warna hijau,”ungkap Ronny kepada KaltengEksres.com Jumat (4/5).

Seusai diringkus,  pelaku beserta barbuk langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut. Sementara akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait