SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus gencar memberantas peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di wilayah Kotim, khususnya jenis obat zenith carnophen.
Buktinya seorang pria bernama Arif (28) dibekuk anggota Satresnarkoba meski hanya kedapatan menyimpan 5 butir zenith di Hotel Pigmy Raya Jalan Tjilik Riwut RT 40 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (23/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat ulahnya ini, pelaku orang pertama yang dijerat Undang-Undang Narkotika oleh Polres Kotim atas kepemilikan sedikit obat berbahaya tersebut.
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim melaku penyelidikan di Hotel Pigmy Raya. Saat penyelidikan berlansung dikawasan setempat melintas pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Seketika itu petugas menahan motor tersebut kemudian melakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut di temukan di dalam kantong saku celananya sebanyak 5 butir obat zenith. Saat ini pelaku beserta barang bukti (barbuk) langsung diamankan di Mapolres Kotim untuk di mintai keterangan serta di lakukan menyidikan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, pelaku inj merupakan pemakai obat jenis tersebut. Ia ini lanjut dia, merupakan orang pertama yang dijerat Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan obat zenith di Kotim. Sesuai dengan perubahan golongan zenith yang masuk golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Permenkes No 7 Tahun 2018.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (MR)