Home / Kotim

Senin, 23 April 2018 - 22:09 WIB

Sidang Praperadilan Mantan Kepala BPN Mulai Panas, Dua Belah Pihak Bersekukuh

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sidang pertama praperadilan atas kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (23/4/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Niko Saragih tersebut, pemohon yaitu Jamaludin diwakili kuasa hukumnya Antonius dan Deki Wijaya dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon yaitu tim jaksa yang dipimpin Datman Ketaren.

“Yang jelas kami tetap pada pengajuan praperadilan kami, bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan melakukan duplik atau replik yang dijawab jaksa hari ini (kemarin, red),” terang kuasa hukum Jamaludin, Antonius kepada KaltengEkspres.com usai sidang Senin (23/4).

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah mengungkapkan, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Jamaludin sudah sesuai dengan ketentuan.“Kami yakin penetapan tersangka sudah memenuhi semua unsur dan alat bukti sudah kita bawa melalui proses mekanisme penyidikan,”jelasnya.

Sementara itu hakim praperadilan Niko Saragih mengungkapkan, sidang praperadilan akan dilaksanakan selama 7 hari, dimulai dari hari ini. Sedangkan pembacaan putusan dalaksanakan hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 mendatang. 

Seperti diketahui sebelumnya,  Kejari Kotim menahan Jamaludin, mantan Kepala BPN Kotim, Jumat (23/3) lalu. Penahanan dilakukan setelah tim Kejari Kotim melakukan pemeriksaan terhadap Jamaludin yang berstatus sebagai tersangka. 

Jamaludin menjadi  tersangka kasus korupsi program IP4T saat masih menjabat tahun 2014 lalu. Program IP4T dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp279,75 juta untuk 750 bidang tanah. Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, termasuk dalam lokasi yang ditetapkan untuk ikut program IP4T memiliki luas kurang lebih 119 hektare. 

Ternyata, tanah seluas itu hanya dimiliki oleh dua orang, sehingga terlalu luas untuk dimasukkan program IP4T. Untuk menyiasatinya, Jamaludin diduga menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga. 

Atas perbuatan itu, ia ditetapkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Jamaludin kemudian melakukan upaya hukum yaitu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Seret Nama Anggota Dewan, Kasus Raibnya Uang Nasabah CU Eka Pambelum Itah Ditangani Polda Kalteng

Kotim

Berkat TMMD, Musala Al Hidayah Menjadi Indah, Warga Semangat Ibadah

Kotim

Pengedar Sabu Pelita Timur Diringkus Polisi

Kotim

Busett!! Diduga Dicuri, Dua Perangkap Buaya Milik BKSDA Lenyap

Kotim

Laka Beruntun, Nyaris Renggut Dua Korban Jiwa

Kotim

Program TMMD Dinilai Sangat Membantu Masyarakat

Kotim

Tabrak Truk, Pemotor Patah Kaki

Kotim

Belasan Pemotor Knalpot Brong dan Balap Liar Diciduk Polisi