Sehari, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus tiga pelaku pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Syamsuri, Rudi Hartono dan Hasan. Ketiga pelaku ini diringkus ditempat berbeda dalam waktu sehari tepatnya Senin (16/4/2018) lalu.

Tiga pelaku saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kobar.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnain Sirait mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar menangkap tersangka pertama bernama Syamsuri disebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Gang Melur RT 2 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 18.00 WIB. 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 6,54 gram, dan alat hisap serta timbangan digital. Barbuk bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kobar,”ungkap Kapolres saat acara pemusnahan sabu di Mapolres Kobar Kamis (19/4).

Setelah dilakukan pengembangan lanjut Kapolres, tersangka bernyanyi mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku pengedar lainnya bernama Rudi Hartono. Saat itu juga anggota kembali bergerak cepat untuk meringkus Rudi Hartono yang saat itu berada di rumahnya di Jalan A Yani KM 8 Komplek BTN Surya Harmoni.

Pelaku ini langsung diringkus sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barbuk sabu 1,40 gram beserta alat timbangan digital dan alat hisap.

“Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”papar Kapolres.

Usai menangkap dua pelaku ini tambah Kapolres, anggota kembali melakukan penyelidikan di TKP lainnya. Yakni di sebuah rumah yang terletak di Jalan Masjid RT 3 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai. Dari lokasi ini anggota menangkap satu pelaku pengedar bernama Hasan. Pelaku dini diringkus karena turut membawa sabu. Dari tangannya diamankan barbuk 8,76 gram serta alat timbangan digital dan hisap.

“Setelah ditangkap pelaku juga diamankan ke Mapolres Kobar, bersama barbuknya. Akibat ulahnya ia juga dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang sama yakni pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (hm)

Berita Terkait