SAMPIT, KaltengEkspresm.com – Tim gabungan Polisi Resort (Polres) Kotim yang terdiri-dari anggota Shabara dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membongkar pabrik besar pengolahan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini pabrik pengolahan miras yang digerebek tersebut berada disekitar ruas Jalan Jenderal Sudirman KM 13 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Senin (30/4/2018) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 8 jerigen arak sudah jadi dan 70 drum arak mentah, serta peralatan penyulingan. Selian itu juga menangkap dua orang pelaku penyulingan.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianto mengatakan, penggerebekan lokasi pabrik pengolahan miras skala besar ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat dijadikan tempat pembuatan miras jenis arak skala besar. Menindaklanjuti informasi ini, anggota gabungan langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Ketika berada dilokasi pihaknya langsung menggerebek aktivitas pengolahan miras jenis arak ini.
“Lokasi pengelohan ini berada di areal perkebunan sawit pribadi di ruas Jalan Sudirman KM 13 arah Sampit -Pangkalan Bun,”ungkapnya kepada sejumlah awa media Senin (30/4/2018).
Dari lokasi ini lanjut dia, pihaknya menemukan 70 drum bahan baku siap olah dan 8 jerigen arak yang sudah siap jual. Saat dilakukan penggerebekan ini juga terdapat dua karyawan yang bekerja di lokasi setempat. Keduanya turut diamankan.
“Dari keterangan karyawan, pemilik pabrik tersebut tinggal di jalan Wengga saat ini kita masih melakukan pengembangan hingga di temukannya pemilik pabrik arak yang di ketahui berenisial (DW)tersebut,”paparnya.
Akibat ulahnya, maka para pelaku dijerat pasal esuai dengan peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MR)