PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Rendi Saputra alias Rendi (26) berakhir dibelik jeruji besi. Remaja asal Desa Batu Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim, dibekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Arut Selatan (Arsel) karena menjadi pelaku pencurian aki truk yang belakangan meresahkan warga Kota Pangkalan Bun.
Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan enam unit aki truk beserta peralatan kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Arsel AKP Junuar Cahyo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pelaku melakukan aksinya mencuri aki dengan cara melepas enam unit aki truk yang di parkir di halaman Gudang Budiana Jalan Transito RT 22 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (27/4/2018) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat asik melepas aki truk ini, aksinya kepergok warga yang tinggal disekitar gudang Budiana, sehingga langsung diteriaki maling oleh warga tersebut. Mendengar teriakan ini, warga lainnya langsung gergegas mengejar dan menangkap pelaku sehingga berhasil diamankan.
“Seusai ditangkap, selanjutnya tersangka dan barbuk enam unit aki dan kunci yang digunakan untuk melepas diamankan ke Polsek Arsel untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Januar kepada KaltengEkspres.com Senin (30/4).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)