Mulai Tahun Ini, Pengedar dan Pemakai Zenith Dijerat Undang-Undang Narkotika

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ditetapkannya  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan terhadap obat yang mengandung PCC baik jenis zenith atau carnophen dan sejenisnya ke dalam katagori narkoba disambut baik oleh pihak kepolisian, khususnya di Kabupaten Kotim.

Diberlakukannya perubahan peraturan ini membuat pihak Polres Kotim bakal lebih gencar lagi dalam melakukan penindakan dan pemberantas peredaran obat berbahaya tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, diberlakukannya peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi pihaknya dalam menindak tegas oknum pelaku baik yang menyimpan atau mengedar serta memakai barang haram tersebut.

Karena jika ada oknum warga yang resmi memakai atau menyimpan satu butir zenith saja maka sudah bisa dijadikan tersangka. Bahkan dijerat hukum sesuai dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika itu nantinya.

Menurut Kapolres, hukuman ini sama dengan kasus sabu maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga hukuman mati. Obat-obatan mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma, dan isobamat merupakan obat keras.

“Aturan pakai harus mendapatkan resep dari dokter. Namun beberapa obat yang mengandung karisoprodol seperti zenith sudah dicabut izin edarnya pada tahun 2009 silam,terkait Undang-Undang Kesehatan sudah tidak di berlakukan lagi sekarang penggunaannya dapat di penjarakan sesuai Undang-Undang Narkotika,”papar Kapolres.

Sebab lanjut Kapolres, zat tersebut dapat menyebabkan lemahnya fungsi syaraf manusia,ginjal dan hati, apabila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Kendati demikian, pemakaian Undang-Undang Narkotika yang mengatur peredaran zenith itu belum digunakan oleh pihak kepolisian. Sebab masih menunggu petunjuk dari petinggi Polri.

“Mungkin saja dalam waktu dekat di tahun ini, undang-undang tersebut segera disosialisasikan sembari menunggu perintah pimpinan Polri terkait aturan baru mengatur tentang zenith masuk ke dalam narkotika golongan I ini,”tandasnya. (MR)

Berita Terkait