SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi IV DPR RI dan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kesal dengan manajemen PT Best Agro dan anak groupnya PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP), terkait membahas masalah perizinan perkebunan perusahaan setempat di wilayah Kalteng khususnya di Kabupaten Kotim di ruang Komisi IV DPR RI, Rabu (25/4/2018).
Akibat ketidak hadirnya manajemen PT Best Agro Group ini, maka Komisi IV DPR RI sepakat untuk membuat rekom pencabutan izin perusahaan tersebut yang didukung oleh DPRD Kotim. Karena perusahaan dituding telah melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, perusahaan PT Best Agro ini telah menyalahgunakan lahan negara dengan menggarap lahan dikawasan taman nasional bahkan hutan lindung serta kawasan konservasi.
“Ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh dibiarkan, karena itu Komisi IV akan membuat rekom pencabutan izinnya,”tegasnya saat RDP di Komisi IV Rabu (25/4).
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kotim Supriadi yang turut hadir di RDP tersebut mengatakan, pihaknya segera mengagendakan secepatnya RDP ditingkat Kabupaten Kotim bersama bupati dan dinas terkait. Ini dilakukan untuk menanggapi hasil RDP dari Komisi IV DPR RI dalam Pencabutan perizinan perkebunan PT. Task III anak group PT Best Agro.
Sedangkan Ketua Tim Desa Patai Suparman mengatakan,dari hasil putusan RDP yang di gelar di Komisi IV DPR RI pada Rabu (25/4) pihaknya menyayangkan ketidak hadiran dari manajemen PT Best Agro dan PT TASK III. Padahal lanjut dia,pada RDP ini perusahaan sudah diundang.
“Karena itu kita mendukung sikap Komisi IV DPR RI yang akan mengeluarkan rekom sanksi hingga pencabutan izin, atas ketiidak hadirnya perusahaa dalam RDP terssebut. Itu sama saja mengabaikan undangan RDP Komisi IV,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (26/4). (MR)