Home / Kotim

Minggu, 22 April 2018 - 13:40 WIB

Edar Dua Paket Sabu, Warga Baamang Tengah Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Basir (35) terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Tim Cobra Polres Kotim di rumahnya di Jalan Muhran Ali Gang Surya No. 9  RT. 62 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim karena kedapatan menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu,Sabtu (21/4/2018) siang. 
Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan barant bukti (barbuk) dua paket sabu seberat 3,64 gram. 

Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa pelaku ini menjadi pengedar sabu di daerah setempat. 

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ini kami berhasil menemukan dua paket sabu seberat 3,64 gram yang ditaruh di kantong celananya. Saat ini pelaku bersama barbuk telah kita amankan di Mapolres Kotim,”ungkap Ronny Minggu (22/4/2018).

Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112  ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Berpacu dengan Waktu, Satgas TMMD Maksimalkan Pengerjaan Jembatan 

Kotim

Toko Ponsel di PPM Sampit Disatroni Perampok Bersajam

Kotim

Ditinggal Pemiliknya, Rumah Kosong Terbakar

Kotim

Perbaikan Musala Al Hidayah Sudah Selesai 100  Persen

Kotim

Unik!! Bunga Bangkai Tumbuh di Halaman Rumah Warga Sampit

Kotim

Warga Satiruk Ditemukan Tewas di Kelotok

Kotim

Cuaca Tak Halangi Pelaksanaan TMMD di Pulau Hanaut

Kotim

Kades Hingga Kontraktor Proyek Makam Diperiksa