PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Iba (30) tak sesedih namanya. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar karena telah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian tas milik korban bernama Iis Sugiarto yang berisi dua unit telpon seluler (ponsel) dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu. Akibat ulahnya ini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku ini ditangkap di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar Selasa (17/4/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapannya berawal dari laporan korban yang kehilangan tas akibat dicuri pelaku di Pangkalan Bun. Setelah mencuri tas ini pelaku melarikandiri ke Desa Baboal Baboti. Saat itu juga kita menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku ada di daerah setempat, anggota kemudian melakukan penangkapan,”ungkap Tri Wibowo Jumat (20/4).
Ia menjelaskan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.