TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Tim Gabungan Polres Barito Timur (Bartim) Senin (19/3/2018) membekuk Ahmad Yani Alias (45). Ketua Badan Pemasyaratan Desa (BPD) Desa Muara Palantau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim) dibekuk karena kedapatan menyimpan 4 paket sabu dan 133 butir obat zenith.
“Tersangka yang kita amankan ini merupakan Ketua BPD Desa Muara Palantau Kecamatan Pematang Karau,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta kepada Kalteng Ekspres.com Senin (19/3/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal saat anggota Polres Bartim mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan pelaku membawa narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah memastikan kebenarannya, pada Senin (19/3/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, personel gabungan Satuan Reserse Narkoba, Satreskrim, Intelkam dan Satuan Sabhara melakukan penggerebekan, dan penangkapan serta penggeledahan di rumah kediaman terlapor yang beralamatkan di Desa Muara Palantau RT 2 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Bartim.
“Dari penggerebekan tersebut kita menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dari saku sebelah kanan tersangka, beserta obat zenith sebanyak 133 butir yg di temukan di saku sebelah kiri terlapor dan di kamar milik tersangka,”ujarnya.
Selain menemukan sabu dan obat, lanjut dia, petugas menemukan barang bukti lain seperti sepucuk senjata jenis Airsofgun jenis makarov dengan 2 buah tabung gas, senjata sajam dan barbuk lainnya.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya dan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sub pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”tandasnya. (rif).