PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersekukuh menuntut pidana empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tersandung kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik (tanggapan) atas eksepsi (pembelaan) dari terdakwa saat digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (12/3/2018).
“Sesuai dengan replik yang kita bacakan. Para terdakwa tetap kita tuntut pidana. Karena telah memasukan lahan balai benih yang disangketakan ke dalam aset. Itu sesuai dengan replik yang kita bacakan bertentangan dengan ketentuan hukum,”ungkap JPU Acep seusai sidang kepada sejumlah awak media Senin (12/3/2018).
Padahal lanjut Acep, status lahan tersebut masih bermasalah. Sehingga tidak layak untuk diklaim dimasukan ke dalam aset daerah.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya kecewa dengan replik JPU. Lantaran JPU terkesan terlalu mencari kesalahan, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dengan memanfaatkan kekurang telitian dan ketidak tertiban aparat administrasi aset negara.
“Menanggapi replik tadi, semua itu tidak benar. saya anggap kering dan ngawur. Jaksa seakan akan menciptakan dirinya sebagai lembaga super body,”ujar Rahmadi kepada sejumlah awak media seusai sidang.
Sementara itu keluarga almarhum Brata Ruswanda, Kuncoro berharap, kasus ini bisa diputuskan dengan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun. Sesuai dengan bukti dan fakta-fakta persidangan. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan. (hm)