

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersekukuh menuntut pidana empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tersandung kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik (tanggapan) atas eksepsi (pembelaan) dari terdakwa saat digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (12/3/2018).