SAMPIT, KaltengEkspres.com– Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 90,47 gram dan 30 butir pil ekstasi atau yang lebih dikenal dengan inex.
Barbuk sabu dan inex yang didapat dari enam tersangka ketika diringkus tiga bulan terakhir tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember kemudian dibuang ke selokan. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar di Mapolres Kotim, Senin (19/3/2018) pukul 09.00 WIB.
Kapolres mengatakan, barbuk narkoba yang dimusnahkan seberat 90.47 gram dan pil inex sebanyak 30 butir ini hasil pengungkapan kasus dari enam tersangka yang berhasil diringkus tiga bulan terakhir.”Kalau diuangkan jumlahnya bisa bernilai Rp 165 juta,” ungkap Mukhtar kepada sejumlah awak media.
Adapun ke enam tersangka tersebut lanjut dia, yakni Junaedi alias Edi, Saly, Heri Yadi alias Heri, Nurul Rahman alias Nurul, Suparjo, dan Jumi Ariyanto alias Ari.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat dari para tersangka barang narkotika tersebut kebanyakan didatangkan dari luar Kotim,”ujarnya.
Sementara itu pantauan Kalteng Ekspres.com di lapangan, kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait yakni BNK Kotim dan Kejaksaan Negeri Sampit. (MR)