Home / Kobar

Selasa, 6 Maret 2018 - 20:13 WIB

Dewan Sahkan Empat Ranperda Baru Jadi Perda

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dituangkan setelah sebelumnya enam fraksi DPRD Kobar sepakat menyetujui empat Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Kobar, Selasa (6/3/2018).
Empat ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut meliputi ranperda tentang pelayanan kepelabuhan, ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ranperda tentang retribusi pemeriksaan kendaraan bermotor.

Kemudian satu ranperda sepakat dicabut yakni ranperda nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan dan perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan. Selanjutnya dalam pemandangan umum fraksi.

Selaian sepakat menyetujui empat ranperda menjadi Perda. Pada rapat ini juga enam fraksi sepakat menunda dua ranperda untuk dibahas pada masa sidang selanjutnya. Dua ranperda tersebut adalah, ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Ramidah mengatakan, ranperda penyelenggaraan perhubungan terpaksa dipending karena naskahnya baru diserahkan pada saat rapat gabungan sehingga tidak cukup waktu bagi anggota DPRD kobar untuk mempelajari. Kemudian untuk ranperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran seluruh fraksi menyepakati agar eksekutif menyampaikan data-data rinci termasuk terkait estimasi atas retribusi.

Sedangkan dari juru bicara Fraksi PAN, Muliadi dalam pemandangan umum fraksi menegaskan, agar ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pemkab Kobar segera menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum atas disahkannya perda tanggung jawab sosial ini. Sehingga perda-perda yang telah ditetapkan bisa berfungsi dan dijalankan dengan sebaiknya serta dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasihnya atas pembahasan yang dilakukan secara bersama-sama dan akhirnya menyetujui empat ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda.

“Harapan kita ranperda ini setelah ditetapkan menjadi perda bisa memberi manfaat bagi masyarakat secara umum,”kata Ahmadi.

Pada kesempatan ini ia juga meminta kepada semua SOPD agar segera menindaklanjuti semua saran dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kobar sehingga program pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan bersama. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Pasok BBM, Truk Tangki Meledak Hingga Membakar Rumah Warga

Kobar

Sempat Buron, Pencuri Celana Dalam Wanita Akhirnya Dipidana

Kobar

Tim Gabungan Pantau Kedatangan Kapal Kirana 1

Kobar

Tragis..Atlet Sepak Takraw Kobar Tewas Terlindas Truk

Kobar

Tahun 2020, Pangkalan TNI AL Kumai Bakal Dibangun

Kobar

Polres Kobar Bentuk Tim Satgas Pemburu Perampok Bersenpi 

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Beri Penghargaan Pemkab Kobar

Kobar

Digerebek Warga, Lima Remaja Diamankan Satpol PP