SAMPIT, KaltengEkspres.com – Samsudi alias Ogong (27) tak berkutik ketika disergap anggota Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu (7/3/2018). Pria ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol KH 4392 FT milik warga setempat saat diparkir di kebun karet.
Akibat ulahnya ini, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kota Besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian ini berawal ketika pemilik sepeda motor memarkirkan motor Yamaha Jupiter MX nya di area kebun karet Jalan Sawahan Sungai Ahad RT 5 Desa Bajarum Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim Rabu (7/3/2018) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kondisi sepeda motor saat diparkir telah dikunci stang. Namun ketika ditinggalkan pemiliknya pergi menyadap karet sepeda motor sudah raib dari lokasi terpakir.
Kejadian ini diketahui setelah pemilik hendak pulang ke rumah usai menyadap karet. Ketika itu pemilik sepeda motor kaget, sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Saat itu juga pemilik langsung melaporkan ke Mapolsek Kota Besi.
Menerima laporan ini, anggota Polsek Kota Besi yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Besi Iptu Afif Hasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga dalam waktu tidak lama yakni sekitar pukul 15.00 Wib pelaku berhasil diketahui, kemudian diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kota Besi Iptu Afif Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya sepeda motor di bengkel warga bernama Jony.
“Setelah kita kembangkan dari keterangan Jony ini mengaku membeli dari seseorang bernama Ogong. Saat itu juga saya dan anggota langsung mengejar pelakunya dan menangkapnya di Simpang Waru Cempaga Hulu. Saat ditangkap ini pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung digiring ke Mapolsek Kota Besi,”ungkap Afif.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR)