Home / Kobar

Jumat, 16 Maret 2018 - 19:27 WIB

BEJAT!! ABG di Kobar Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Prilaku Eno (46) benar-benar bejat. Pria paruh baya ini tega menyetubuhi anak tirinya berinisial US (17) lebih dari 20 kali hingga hamil. Parahnya lagi perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Jalan A. Yani RT 32 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar. Akibat ulahnya ini, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Bawono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, bahwa pada Minggu (11/3/2018) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku ini telah menyetubuhi korban di rumahnya yang berada di Jalan A.Yani RT 32 Kelurahan Baru.

Baca Juga :  Gudang Kosong di PPI Kumai Berkobar 

Pada saat melakukan perbuatan tersebut lanjut dia, korban hanya berdua dengan ayah tirinya ini di dalam rumah. Sementara ibu korban tidak berada di rumah. “Saat itu pelaku ini mengancam korban jika tidak bersedia disetubuh maka ia tidak bersedia membiayai sekolahnya. Lantaran sebelumnya korban ini sudah sering disetubuhi yakni sebanyak 20 kali oleh pelaku sejak tahun 2015 saat korban duduk di kelas dua SMP hingga hamil,”ungkap Tri Jumat (16/3/2018).

Tidak terima dengan perbuatan korban ini tambah Tri, ibu korban bersama korban melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Mapolres Kobar pada Kamis (15/3/2018). Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar langsung meringkus pelaku  yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel tambal ban di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada sekitar pukul 15.00 WIB. Seusai diringkus pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kobar.

Baca Juga :  Gelapkan Sawit, Mandor dan Sopir Diringkus Polisi

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 atau  pasal 81 ayat 3 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal  15tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Beri Wawasan Berlalulintas, Satlantas Sambangi Sekolah

Kobar

Terciduk Menyetrum Ikan, Warga Mendawai Diringkus Polisi

Hukum Kriminal

Bangunan Toko Emas Ambruk

Kobar

Penjaga Malam Ditemukan Tewas di Luar Warung 

Kobar

Warga Kumpai Batu Bawah Diteror Buaya Ganas

Kobar

Pengedar 1 Kilogram Sabu Diringkus Polisi

Kobar

Ini Alasan Kedua Pelaku Membuang Bayi

Kobar

Pasca Ledakan, Puluhan Rumah Warga Rusak