Bea Cukai Sampit Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Petugas Bea Cukai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menyita ratusan ribu batang roko illegal senilai total Rp 764 juta Selasa (27/2/2018) lalu. Ratusan ribu batang rokok ini dinyatakan illegal karena hanya memiliki pita cukai palsu.
Kepala Bea Cukai Sampit Hartono mengatakan, operasi penyitaan ini berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan awal terhadap sejumlah rokok yang diduga pita cukainya palsu.

“Saat kami cek mengunakan alat diteksi. Ternyata pita cukainya memang palsu. Dan saat itu juga rokok itu kita sita dari warung tersangka berinisial N (51) yang berada di Jalan DI Penjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hilir,” ungkap Hartono saat press release di Kantor Bea Cukai Sampit Kamis (1/3).

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dipasok dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Bisnis ini sudah berjalan setahunannya digeluti tersangka.

“Pengakuan tersangka ia ini awalnya bekas agen penjual rokok resmi, karena ada tawaran rokok illegal menggiurkan dari sisi ke untungkan. Maka ia menjual rokok tersebut,”ujar Hartono.

Menurut dia, tangkapan rokok yang dilakukan pihaknya ini terbesar  di Kalteng, bahkan Kalsel. “Pelaku sudah kita amankan di Lapas Klas II Sampit atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang berubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu giat ini sebelumnya dilakukan tim penindakan yang terdiri dari KPPBC TMP C Sampit bekerja sama dengan Tim P2 Kanwil Bea Cukai Kalbagsel. Dengan jumlah sitaan sebanyak 906 ribu batang, dan merek rokok yakni Brand Jati 349 ribu batang, Armour Black 141.600 batang, Armour Bold 262.000 batang,Armour Merah 11.600 batang, MAXX Bold 136.600 batang dan SIPP Twenty 5.400 batang. (MR)

Berita Terkait