PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kobar menggulung tujuh orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Kobar.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial AL (24), AR (22), AG (23) BN (23), dan tiga orang penadah berinisial TH (44), IW (38) dan ID (62). Tujuh pelaku ini dibekuk di lokasi berbeda pada Jumat (9/2/2018) dan Sabtu (10/2/2018) lalu. Bahkan dua diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya karena saat dibekuk sempat melakukan perlawanan.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, ketujuh tersangka ini merupakan satu komplotan, berasal dari Kelurahan Kumai Hulu dan Candi Kecamatan Kumai. Yakni AL bertindak sebagai pelaku utama atau otaknya kemudian dibantu tiga orang temannya. Keempat pelaku ini beraksi mencuri sepeda motor milik warga yang berada di Kota Pangkalan Bun dan Kumai.
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian meliputi di Jalan Matnoor RT 15 Kelurahan Baru, Jalan Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Mendawai, Pasar Indra Kencana Kelurahan Raja, Jalan Ratu Mangku RTÂ 13 Kelurahan Raja dan Jalan Bahari RT 14 Kelurahan Kumai Hilir.
“Pelaku ini beraksi dengan cara tiga tahap. Yakni tahap pertama survey dulu mengintai tempat lokasi yang menjadi target sasaran pencurian. Setelah dirasa sepi pelaku masuk kemudian mengambil sepeda motor. Setelah itu sepeda motor lalu didorong pelan-pelan dan dibawa kabur. Mereka ini beraksi spesialias mencari sepeda motor terpakir yang tidak terkunci stang dan kunci yang tertinggal di sepeda motor,”ujar Arie Sandy kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Kobar, Senin (12/2/2018).
Dijelaskan Arie Sandy, dari tujuh tersangka ini juga diamankan tujuh barang bukti (barbuk) sepeda motor berbagai merek. Akibat perbuatannya ini ketujuh pelaku dikenakan pasal berbeda.
Yakni empat pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat dan masih menjadi buronan anggota Satreskrim Polres Kobar,”paparnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AL, ia bersama temannya beraksi sudah tujuh bulan di wilayah Kobar. Ranmor curian tersebut dijual kepada para pelaku penadah dengan masing-masing unit dijual seharga Rp 2-4 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (HM)