

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penjualan minuman keras (miras) jenis Anker Bir dipajang secara vulgar di dekat loket pembayaran di Swalayan Hypermart yang berlokasi di City Mall Sampit, yang menuai sorotan keras dari masyarakat dan DPRD Kotim, akhirnya disikapi oleh dinas terkait.
Yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Kedua kepala dinas masing-masing instansi ini langsung meninjau Hypermart Sampit, Selasa (6/2/2018).
Kepala DPMPTSP Kotim Jhoni Tangkere mengatakan, Hypermart Sampit dan Supermarket adalah dua tempat usaha yang diperbolehkan menjual secara eceran minuman keras beralkohol jenis golongan A. Itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda) Kotim No 3 Tahun 2017.
“Kecuali mereka menjual miras golongan B atau C. Itu tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan,”ungkap Jhoni Tangkere kepada KaltengEkspres.com saat meninjau Hypermart, Selasa (6/2/2018).
Selain itu lanjut dia, Hypermart Sampit tersebut juga memiliki izin untuk menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A, dengan berbagai persyaratan. Diantaranya harus menyeleksi mereka yang membelinya. “Jangan sampai menjual untuk anak di bawah umur. Itu tidak dibenarkan,”papar Jhoni.
Hanya tambah Jhoni, terkait dengan penempatan penjualan miras ini tidak sepantasnya. Karena itu kata dia, pihaknya telah menegur manajemen Hypermart untuk menempatkan miras beralkohol ditempat khusus. Supaya tidak dipajang vulgar ditengah masyarakat umum.
“Teguran kita tersebut langsung ditindak lanjuti, dengan memindahkan minuman tersebut ke lemari/kulkas penyimpanan khusus,”beber Jhoni.
Terpisah Anggota DPRD Kotim membidangi Komisi II Dadang H Samsu mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim melalui dua dinas terkait yang langsung menanggapi permasalahan tersebut, dengan meninjau Hypermart dan memberikan teguran langsung.
“Sebab pelayanan terhadap masyarakat yang harus selalu diutamakan mengingat ini adalah masukan dari warga Kotim. Saya berharap semoga pihak manajemen Hypermart juga dapat memperhatikan penjualannya agar tidak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur,”ungkap Dadang Selasa (6/2/2018). (MR)