KASONGAN, KaltengEkspres.com – Nario Atmasalim alias Rio (24) tak berkutik, ketika digelandang Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Katingan ke ruang tahanan Mapolres setempat. Pria ini diringkus karena kedapatan menyimpan tiga paket narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di barakan yang disewanya di Jalan Palangka Raya RT 6 Kompek Pata Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (22/2/2018).
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy, ketika dikonfirmasi, Jum’at (23/2/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi itu menyebut bahwa di Kompek Pata tersebut sering digunakan oknum tersangka bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal laporan tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan pengamatan terhadap tersangka,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com.
Setelah dilakukan pengamatan dan ada gerak gerik yang mencurigakan, lanjut dia, maka anggota Satres Narkoba Katingan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka juga disaksikan langsung oleh tetangga. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya ditemukan sejumlah barang bukti.
Yakni, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah plastik klip bening bekas paket narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening ukuran 4×6, dua buah potongan sedotan warna putih, satu buah tutup botol warna biru, satu buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam, satu buah handphone warna putih emas merek OPPO.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Katingan. Akibat ulahnya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara,”paparnya. (Ejk)