PULANG PISAU, KaltengEkspres.com –
Keris Aditia (30), terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Pulang Pisau (Pulpis). Pria ini diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pulpis karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu sebanyak lima paket berat 1,41 gram, Rabu (21/2/2018). Untuk mengelabui polisi, tersangka sempat menyembunyikan barang haram tersebut dibawah pohon pisang.
Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka ditangkap pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka ini di rumahnya sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satres Narkoba Polres Pulpis langsung bergerak melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Buntoi RT 4 Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah tersangka, akhirnya anggota meringkus warga asal Kelayan A Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini
“Saat itu juga dilakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu. Barbuk ini disimpan di dekat pohon pisang depan rumah terlapor,”ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4-6 tahun penjara. (to)