SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meringgkus salah seorang pelaku penggelapan sepeda motor Suzuki Spin yang terjadi pada Rabu (21/2/2018) lalu.
Pelaku bernama Benyamin (33) ini dibekuk di Kabupaten Lamandau sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang berupaya membawa lari sepeda motor milik warga Kotim tersebut ke Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (22/2/2018) lalu.
Kapolsek Baamang AKP Agus Tri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ini ditangkap di Lamandau saat sedang berupaya membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kalbar.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Baamang guna melakukan pengembangan,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (24/2/2018).
Agus Tri menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal saat pelaku ini awalnya meminjam sepeda motor korban, namun tidak dikembalikan oleh pelaku selama beberapa hari. Dengan alamat pelaku ini saat itu berada di Jalan Baamang Tengah I No. 72 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.
Lantaran tidak dikembalikan oleh pelaku, lanjut dia, korban melaporkan perkara tersebut ke pihaknya. Menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku telah melarikandiri ke arah Lamandau dengan membawa sepeda motor.
“Saat itu juga kita berkoordinasi dengan Polres Lamandau. Sehingga akhirnya pelaku berhasol diringkus kemudian digelandang ke Mapolsek Baamang,”paparnya.
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 372 dari KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MR)