

Kasatres Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berinisial MH (43) dan YD (40), dilakukan pada Kamis (15/2/2018). Berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua oknum pelaku ini dicurigai sering bertransaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian meringkus tersangka MH warga Jalan RTA Milono saat berada di Jalan Ir. Soekarno lingkar dalam Kota Palangka Raya sore hari sekitar pukul 16.00 Wib.