Komplotan Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang warga berinisial MH (43) dan YD (40) tak berkutik ketika dibekuk anggota  Satuan Reserse Narkoba  (Satres Narkoba) Polres Palangka Raya. Kedua pelaku ini dibekuk karena kedapatan menjadi menjadi kurir dan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan keduanya ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Kasatres Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berinisial MH (43) dan YD (40), dilakukan pada Kamis (15/2/2018). Berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua oknum pelaku ini dicurigai sering bertransaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian meringkus tersangka MH warga Jalan RTA Milono saat berada di Jalan Ir. Soekarno lingkar dalam Kota Palangka Raya sore hari sekitar pukul 16.00 Wib. 

“Saat ditangkap turut diamankan barbuk satu paket sabu seberat 0,28 gram yang ditaruh didalam bungkus rokok,”ujarnya Jumat (16/2/2018).

Setelah itu lanjut dia, tersangka digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Dari nyanyian tersangka MH ini diketahui bahwa sabu tersebut didapatnya dari pengedar YD. Tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung bergerak cepat meringkus tersangka YD pada malam harinya disebuah warung Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya.

“Menurut keterangan pelaku MH ia diupah dalam setiap menjual satu paket sabu sebesar Rp 100 ribu dari tersangka YD. Saat ini YD masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasusnya. Lantaran YD masih mengelak dan membantahnya,” papar Gatoot.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tanun 2009 tentang narkotika dengan ancamanan hukuman 4 dan 6 tahun penjara. (azm/hm)

Berita Terkait