PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kobar Jumat (2/2/2018). Kerjasama ini dijalin dalam rangka mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli) baik di Dikbud Kobar maupun sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kobar.
“MoU ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan atau pengawalan dari kita kepada Dikbud Kobar dalam rangka mencegah dan memberantas praktek pungli di seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA yang ada di Kobar. Khususnya, saat penerimaan mahasiswa baru yang biasa rawan terjadi praktek pungli setiap tahunnya,”ujar Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono kepada sejumlah awak media seusai menjalin MoU di Kantor Kejari Kobar Jumat (2/2/2018).
Bambang Dwi menjelaskan, praktek pungli yang jadi sasaran penindakan pihaknya ini yakni tarikan uang yang sifatnya terus menerus dan tidak suka rela atau sifatnya memaksa.
“Jadi di sekolah itu jika bentuknya sumbangan suka rela dari orang tua murid, atau pelajar, tidak masuk katagori pungli. Namun itu harus transparan, semuanya diumumkan secara terang-terangan. Sebaliknya jika sifatnya memaksa kemudian tidak diumumkan itu masuk ranah pungli dan bisa ditindak,”beber Bambang Dwi.
Ia menegaskan, setelah MoU ini terjalin tidak adalagi pihak sekolah di Kobar terutama mulai tahun 2018 ini yang melakukan pungli. Khususnya saat penerimaan siswa baru nanti.
“Jika itu terjadi, silakan orang tua murid, atau pelajar dan siswa melaporkan kepada kami. Sehingga kami bisa menindaklanjutinya dilapangan untuk mengusut praktek tersebut,”papar Bambang.
Ditempat yang sama Kepala Dikbud Kobar Hj Aida Lailawati mengatakan, setelah MoU ini terjalin diharapkannya tidak adalagi pungli di sekolah di Kabupaten Kobar ke depan. Lantaran menurut dia,mulai tahun ini pihaknya telah menggandeng Kejari Kobar untuk membantu mencegah dan memberantas praktek pungli tersebut. (hm)