PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang mendudukan empat aparatur sipil negara (ASN), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (26/2/2018).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dua kepala dinas (kadis) yakni Rosihan Pribadi dan Akhmad Yadi dituntut masing-masing 1,6 tahun kurungan (penjara), sedangkan dua ASN lainnya yakni Lukmansyah dituntut 2 tahun, dan Milawati 1 tahun.
Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng Hepy Hutapea mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan karena pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti meyakinkan yakni surat-surat salah satunya surat pinjam pakai dan keterangan saksi-saksi dipersidangan. Disamping itu juga, sebelum melakukan tuntutan ini pihaknya juga telah melakukan gelar perkara yang disaksikan langsung pimpinannya. Sehingga dianggap layak untuk langsung dilakukan tuntutan.
“Perihal tuntutan masing-masing terdakwa berbeda. Yakni dua Kadis dituntut 1,6 tahun kemudian ASN bernama Lukmansyah 2 tahun dan Milawati 1 tahun. Itu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap peran masing-masing ASN tersebut. Seperti Lukmansyah ditutuntut lebih berat, karena peran ia dalam kasus ini lebih menonjol,”paparnya kepada sejumlah awak media seusai sidang Senin (26/2/2018).
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Karena itu lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam mengkreminalisasi empat ASN ini, disamping itu membuat surat petisi yang akan disampaikan ke Presiden RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
“Intinya kita tidak terima dengan semua tuntutan tersebut. Karena empat ASN ini tidak bersalah, mereka ini hanya dikriminalisasi,”ungkap Rahmadi kepada awak media seusai sidang.
Sedangkan dari pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Kuncoro mengatakan, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim (MH) di PN Pangkalan Bun bisa berlaku seadil-adilnya dalam memutuskan perkara dipersidangan nanti. Sehingga pihaknya tidak dirugikan. Terutama dalam mendapatkan hak atas kepemilikan lahan 10 hektar di Jalan Padat Karya yang di klaim oleh pihak terkait di dinas setempat. (hm)