KASONGAN, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Katingan berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Lapus (33). Warga RT 2 Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan ini diringkus karena kedapatan membawa 11 paket sabu yang hendak diedarkan, Selasa (20/2/2018).
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnarwardy mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa tersangka menjadi pengedar sabu. Berbekal informasi ini anggota Satres Narkoba Polres Katingan bergerak melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu desa, tepatnya di Desa Tumbang Lawang ada salah satu pengedar sabu. Mengetahui informasi ini anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penyelidikan terhadap pelaku terlihat gerak gerik yang mencurigakan,”ungkap Gusnarwady Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada pukul 21.00 Wib dikediamannya di Desa Tumbang Lawang. Saat dilakukan penangkapan ini disaksikan oleh Kepala Desa Tumbang Lawang.
“Saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yakni, 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,61 gram, satu buah plastik, satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, lembar plastik klip bening ukuran 3×5, satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ, dan sejumlah uang,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap oknum jaringan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,”tandasnya. (Ejk)